Meningkatkan Nilai dan Melindungi Bisnis: Sosialisasi Pentingnya Merek dan Hak Cipta Bagi Pedagang Beras di Kabupaten Kulon Progo
DOI:
https://doi.org/10.69673/servicenity.v1i1.89Keywords:
Hak cipta, Perlindungan bisnis , Pemalsuan beras, Pedagang beras Kulonprogo, Merek terdaftarAbstract
Program pengabdian masyarakat intensif selama 2 hari ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman praktis pedagang beras di Kabupaten Kulonprogo mengenai pentingnya merek terdaftar dan hak cipta dalam menghadapi tantangan pemalsuan beras, persaingan tidak sehat, dan kerentanan hukum. Melalui metode pelatihan partisipatif (simulasi pendaftaran merek, analisis kasus pelanggaran hak cipta kemasan, dan diskusi terfokus), 25-30 peserta diajak untuk memahami manfaat strategis HKI: perlindungan bisnis, diferensiasi produk, peningkatan nilai jual, dan pencegahan risiko hukum. Hasilnya menunjukkan bahwa 85% peserta mengalami peningkatan kesadaran yang signifikan, mampu mengidentifikasi manfaat merek terdaftar (seperti jaminan kualitas dan dasar gugatan) serta risiko pelanggaran hak cipta. Sebanyak 60% peserta berkomitmen untuk mengambil tindakan nyata (konsultasi pendaftaran merek dengan DISPERDAG, tinjauan desain kemasan). Program ini berhasil meletakkan dasar transformasi pola pikir dengan memberikan panduan praktis, buku pegangan, dan akses bantuan lanjutan dari DJKI/DISPERDAG, meskipun dukungan berkelanjutan diperlukan untuk mewujudkan komitmen peserta.