Pendampingan Penyusunan Perdes Tentang Larangan Beredarnya Minuman Berbahaya di Desa Sidowaluyo Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan

Authors

  • Yuli Purwanti Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai Author
  • M.Lutfi ITBA Dian Cipta Cendikia Author
  • Irwanjaya Diwirya Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai Author
  • Januri Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai Author
  • Yessi Dekasari Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai Author
  • Tedy Gunawan Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai Author

DOI:

https://doi.org/10.69673/servicenity.v1i1.124

Keywords:

Partisipasi Komunitas, Minuman Berbahaya, Penyusunan Peraturan Desa

Abstract

Salah satu problem yang dihadapinya adalah beredarnya minuman tidak sehat atau tidak layak konsumsi di wilayah desa tersebut. Minuman yang tidak layak konsumsi yang dimaksud adalah minuman yang tidak memiliki izin BPOM dan bersertifikat halal. Minuman ini juga setelah dikonusmi menimbulkan sakit pada yang meminumnya. Menurut warga desa setempat banyak peristiwa keracunan minuman yang tidak sehat terjadi di desa Sidowaluyo. Metode Pelaksanaan pembentukan Peraturan desa ini antara lain, pertama akan dilakukan adalah dengan melakukan penyuluhan hukum terkait pembentukan peraturan desa, kemudian membentuk tim penyusunan draf rancangan peraturan desa di bawah bimbungan Dosen Pembimbing Lapangan. Proses penyusunan peraturan desa melibatkan peran aktif dari seluruh unsur masyarakat desa melalui musyawarah desa. Hal ini untuk memastikan bahwa peraturan desa yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Dasar hukum selanjutnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Desa yang memberikan petunjuk teknis dalam penyusunan dan penetapan peraturan desa.

Downloads

Published

2025-07-31

How to Cite

Pendampingan Penyusunan Perdes Tentang Larangan Beredarnya Minuman Berbahaya di Desa Sidowaluyo Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan. (2025). Journal of Community Development, Engagement, and Services, 1(1), 107-115. https://doi.org/10.69673/servicenity.v1i1.124