Perluasan Pertanggungjawaban Pidana Artificial Intelligence dalam Tindak Pidana Korupsi melalui Pendekatan Prinsip Strict

Authors

  • Radit Fabian Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, DIY, Indonesian Author

DOI:

https://doi.org/10.69673/junistuject.v2i1.277

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Artificial Intelligence, Tindak Pidana Korupsi, Model Atribusi Vallevy, Algorithmic Due Dilligence

Abstract

Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam tata kelola pemerintahan membawa dua wajah yang saling berlawanan: yakni sebagai instrumen pemberantasan korupsi di satu sisi, dan sebagai sarana bagi lahirnya modus korupsi baru yang sulit diaudit di sisi lain, misalnya melalui manipulasi algoritma pengadaan. Doktrin hukum pidana Indonesia yang mensyaratkan kesatuan actus reus dan mens rea belum menjawab siapa yang bertanggung jawab ketika korupsi lahir dari keputusan AI otonom. Penelitian ini menganalisis model atribusi pertanggungjawaban pidana AI dan merumuskan perluasannya pada tindak pidana korupsi dalam kerangka hukum positif Indonesia, menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan, dengan bahan hukum primer berupa KUHP Baru, UU Tipikor, Perma 13/2016, dan UU ITE. Hasil menunjukkan tiga model atribusi Hallevy dapat dioperasionalkan dalam korupsi berbasis AI melalui analogi kriteria kesalahan korporasi pada Pasal 20 UU Tipikor juncto Perma 13/2016, berupa kewajiban uji tuntas algoritmik. Namun, konsep "Agen Elektronik" dalam UU ITE masih terbatas pada sistem yang diselenggarakan manusia, belum menjangkau autonomous machine. Penelitian merekomendasikan model pertanggungjawaban berlapis yang membebankan tanggung jawab pidana pada pengembang dan korporasi/pengguna, disertai kewajiban tata kelola algoritmik, tanpa menjadikan AI subjek pidana.

Downloads

Published

2026-09-28