ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DOKTER ATAS KESALAHAN DIAGNOSIS DALAM LAYANAN TELEMEDICINE KONSULTASI JARAK JAUH PASCA BERLAKUNYA UU NOMOR 17 TAHUN 2023
DOI:
https://doi.org/10.69673/junistuject.v2i1.261Keywords:
Diagnosis, Kepastian Hukum, TelemedicineAbstract
Ekspansi cepat telemedicine di Indonesia yang didorong oleh transformasi digital pasca pandemi telah melampaui kecepatan regulasi yang ada, sehingga memunculkan pertanyaan hukum kritis mengenai pertanggungjawaban dokter atas kesalahan diagnosis pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi pertanggungjawaban hukum dokter atas kesalahan diagnosis dalam layanan telemedicine konsultasi jarak jauh serta menguji penerapan norma tersebut dalam kasus klinis nyata. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif (doktrinal) yang mengedepankan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini mengumpulkan data melalui studi kepustakaan dengan menganalisis bahan hukum primer (UU Nomor 17 Tahun 2023, KUHPerdata, Permenkes Nomor 20 Tahun 2019, dan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2022) serta bahan hukum sekunder (buku teks dan jurnal nasional/internasional). Hasil penelitian mengungkapkan tiga isu utama: pertama, regulasi yang ada masih memuat norma yang kabur (open norms) dan gagal mendefinisikan parameter diagnosis serta standard of care yang spesifik untuk telemedicine, menciptakan ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid) yang signifikan; kedua, terdapat kesenjangan substansial antara kerangka normatif dan praktik klinis, sebagaimana tercermin dari kasus nyata kesalahan diagnosis (Emma, Ratna Setia Asih, dan Shinta Bilqis) yang mengindikasikan kecenderungan kriminalisasi tidak proporsional terhadap tenaga medis yang bekerja dalam keterbatasan diagnostik; dan ketiga, ketidakpastian yang mendalam masih terjadi dalam aspek pembuktian, khususnya mengenai keandalan, validitas, dan integritas rekam medis elektronik, serta ketidakjelasan pembagian beban pembuktian (onus probandi). Penelitian ini menyimpulkan bahwa kerangka hukum saat ini belum memadai untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang berkeadilan bagi pasien maupun tenaga medis. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan segera lex specialis yang mengatur parameter standar diagnosis, persyaratan teknis rekam medis elektronik, dan mekanisme beban pembuktian yang lebih adil untuk mencegah kriminalisasi tenaga medis, sekaligus menjembatani kesenjangan antara ius constitutum dan ius constituendum dalam ekosistem telemedicine nasional.