Analisis Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pembegalan yang Menyebabkan Korban Meninggal
DOI:
https://doi.org/10.69673/junistuject.v1i2.200Keywords:
Penanggulangan, Pembegalan, Korban MeninggalAbstract
Salah satu tindak pidana yang perlu untuk ditanggulangi oleh Kepolisian adalah tindak pidana pembegalan. Dimana tindak pidana ini kian hari kian membahayakan dan sangat meresahkan masyarakat. Pembegalan atau perampasan adalah kejahatan yang dilakukan dijalanan dengan meranpas atau mencuri kendaraan bermotor dan dapat merugikan pisik serta nyawa si korban.Jenis data terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. sumber data primer dan data sekunder. Pengumpulan data terdiri dari studi kepustakaan dan studi lapangan. analisis data secara deskriptif kualitatif, dan penyajian data secara kualitatif dilakukan untuk menggambarkan kenyataan-kenyataan yang berdasarkan hasil penelitian dengan menggunakan data-data secara sistematis sehingga memperoleh arti dan kesimpulan untuk menyajikan data dalam bentuk faktor yang mendukung data. Perbuatan pembegalan harus memenuhi keseluruhan syarat yang harus dipenuhi dari tindak pidana pembegalan tersebut. Tindak pidana pembegalan menimbulkan kerugian bagi korban baik berupa harta benda atau pun nyawa. Usaha-usaha yang dilakukan oleh Kepolisian mengendalikan atau menanggulangi pembegalan menggunakan dua sarana, yaitu kebijakan penanggulagan kejahatan dengan sarana penal dan non penal Selanjutnya belau juga menjekaskan bahwa menanggulangi kejahatan pembegalan pada hakekatnya terletak pada tanggung jawab masyarakat keseluruhan, tetapi Polisi sebagai unsur pertama dan paling awal berhadapan dengan kejahatan dan pelaku kejahatan serta mewujudkan situasi yang aman dan tertib. Kesimpulan Upaya yang dilakukan oleh Polresta Bandar Lampung dalam meminimalisir kejahatan pembegalan Dalam proses penanggulangan kejahatan yang dilakukan Polresta dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat sebagaimana tertera pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, terdiri atas upaya preventif dan upaya represif.