Tantangan Ekonomi Digital Dalam Aspek Hukum Dan Ekonomi
Keywords:
Ekonomi, Ekonomi Digital, Spek HukumAbstract
Ekonomi Digital memanfaatkan teknologi digital sebagai instrumen dalam proses produksi, distribusi, dan konsumsi barang dan jasa. Oleh sebab itu, dua macam penerapan ekonomi digital yang umumnya kita temui di antaranya adalah bisnis e-commerce dan fintech. Ekonomi gigital memberikan manfaat selain itu juga menimbulkan berbagai problem jika regulasi dan peraturan terkait ekonomi digital ini tidak diatur dengan gaik Meskipun memiliki potensi besar, pengembangan ekonomi digital di Indonesia tidak lepas dari berbagai tantangan yang perlu diatasi sedangkan dasar huum yang mengatur tentang eknomi digital antara lain Dasar hukum yang mengatur Ekonomi Digitial antara lain Undang-Undang Nomr 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Pemeerintah Nomr 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.